Kabupaten Bekasi (Macannews,com)
Merasa dibekingi oleh oknum tertentu dan merasa kebal hukum, Iyan Alfian yang cukup dikenal memiliki sifat alergi dengan awak media ini merasa dirinya hebat dan tidak terjamah hukum. Sebab selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 2 Tambun Selatan, Iyan secara terorganisir dengan kroninya kerap terdengar melakukan kutipan diluar aturan yang berlaku
Bahkan dugaan kutipan (Pungli) yang selama ini dibebankan kepada setiap orangtua siswa, berbagai macam modusnya, seperti Sumbangan Awal Tahun (SAT) setiap tahun diberlakukan saat penerimaan siswa baru, Studi Campus, kutipan biaya pembangunan, serta kegiatan – kegiatan siswa lainnya. Tak tanggung-tanggung biaya yang dikenakan setiap kegiatan siswa keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah
Ironisnya, sejumlah media cetak dan elektronik sudah sering mengekspose kinerja dan sejumlah pungutan yang dirasa sangat membebani orangtua siswa di sekolah tersebut, namun Iyan seperti aman -aman saja justru semakin meningkatkan dugaan Punglinya. Sementara pihak KCD wilayah 3 yang dipimpin oleh Casmadi yang sudah berulang-ulang kali diminta tanggapannya seakan-akan pura – pura tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dilaksanakan diwilayah kerjanya
Berdasarkan investigasi yang diperoleh dilapangan dan hasil wawancara Macannews dari sejumlah orangtua siswa, Senin (9/3), biaya studi Campus kelas X sebesar Rp 530 000/siswa tujuan wisata Bandung sementara acara studi tour/perpisahan setiap siswa kelas XII dikenakan biaya kurang lebih lebih Rp 2 550 000/siswa tujuan wisata Yogyakarta. Sedangkan biaya kegiatan pramuka untuk kelas X sebesar Rp300 000/siswa
Menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut Macannews yang berencana sekaligus ingin minta klarifikasi terkait SMAN 2 Tamsel salah satu SMA di Kabupaten Bekasi Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 sebesar Rp 1 Milyar lebih dengan jumlah siswa prioritas 576, Senin (9/3) Namun sangat disesalkan, satupun pihak sekolah di dapat temui. Begitu juga Yuspi dan Makali yang disebut -sebut dan dikenal sebagai tangan kanan atau kepercayaan Iyan Alpian saat dicoba dikonfirmasi melalui telepon selulernya terdengar nada tidak aktif.
Menurut aturan yang selama ini diberlakukan dan diduga sengaja dibuat – buat oleh sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi” Wartawan dan sejumlah LSM hanya diperbolehkan bertamu pada minggu ke dua setiap bulannya”. Diduga peraturan tersebut tanpa dasar hukum dan dinilai melanggar undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers. (Edy)
Discussion about this post