SIANTAR- Kasus nikah diam-diam (Poligami-red) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Siantar atau tepatnya di Kantor Inspektorat Kota Siantar tak mendapat sangsi apapun hingga saat ini dari Walikota Siantar melalui Plt Inspektorat Kota Siantar, Eka Hendra. Bahkan kasus poligami ini terkesan dipelihara Eka Hendra bagi ASN di Kantor Inspektorat Siantar dengan tidak memproses kasus ini sesuai dengan PP 45 Tahun 1990 tentang aturan hukum jika pns wanita ingin berpoligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan Selasa (3/9/2019) saat dikonfirmasi via seluler mengaku tidak ada laporan sama sekali dari Kepala Inspektorat Kota Siantar , Eka Hendra. Bahkan Zainal mengaku kalau dirinya mengetahui hal ini setelah diberitakan wartawan.
” Belum pernah ada laporannya ke kami mengenai poligami ini, akupun tahu setelah diberitakan wartawan,” kata Zainal.
Dikatakan Zainal, kalau ada laporan pengaduan masyarakat seperti laporan pengaduan dari Itawaty Sitopu istri sah dari Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal poligami sebagai pimpinan harusnya ditindak lanjuti Eka Hendra bukan harus menunggu disposisi dari walikota siantar.
” Ada tidak ada pengaduan LSM Macan Habonaron, harusnya kasus itu diproses Eka Hendra, bukan harus menunggu disposisi walikota siantar,” bilang Zainal.
Nanti kita lihat dulu kebenarannya dan akan kita surati Kepala inspektorat Siantar, Eka Hendra dalam minggu ini sebab saya masih diluar kota.
Ketika ditanya sangsi apa yang akan diberikan kepada ASN inspektorat bernama Nuraini ketika poligami dengan Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution terbukti benar.
Seperti biasanya jawaban yang terkesan mengambang dikatakan Zainal bahwa ia akan terlebih dahulu mencek kebenaran kabar tersebut.
” Nanti kita cek dulu kebenarannya ya,” ujar Zainal.
Namun saat disinggung sangsi apa yang akan diberikan kepada Eka Hendra selakuPlt Kepala Inspektorat Kota Siantar yang tidak melaporkan dan memproses pengaduan Itawaty Sitopu pada tanggal 27 Mei 2019 lalu.
Anehnya Zainal Siahaan malah mengatakan kalau pengaduan Itawaty Sitopu sudah dicabut tentunya tidak ada yang keberatan gimana mau memprosesnya, tapi itupun nanti kita proses dulu duduk persoalannya.
” Kalau sudah dicabut pengaduannya, kayak mana mau memprosesnya, bilang Zainal mengakhiri sembari berjanji akan tetap memproses kasus ini.
Berawal dari Nuraini mengirimkan pesan singkat serta dua foto setengah bugilnya ke Hp milik Muhammad Choir Nazlan Nasution yang ketika itu dibaca dan dilihat oleh Itawaty Sitopu dengan No Hp 08126482xxx.Bahkan dua foto setengah telanjang Nuraini memakai baju batik berwarna merah sembari duduk tersebut sempat ditunjukkan Itawaty ke mertua perempuannya berinisial RS, tapi setelah itu Muhammad Coir Nazlan Nasution langsung menghapus foto tersebut dan membanting ponsel milik Itawaty.
Hal itupun diceritakannya ke adik iparnya, tepatnya Jumat 5 Mei 2019 adik ipar Itawaty pun menanyai sudah sejauh mana hubungan antara Muhammad Choir Nazlan Nasution dan Nuraini. Alangkah terkejutnya Itawaty mendengar pengakuan Nuraini yang mana suaminya tersebut sudah menikah dengan Nuraini.
Setelah itu, Itawaty mengumpulkan keluarga dari suaminya dirumah adik iparnya di Jalan Sumber Jaya, kecamatan Siantar Martoba. Ditempat itu hadir juga Muhammad Choir Nazlan Nasution, Nuraini dan salah seorang polisi berinisal A. Pda hari itu juga Muhammad Choir Nazlan Nasution mengakui di hadapan keluarga besarnya kalau dia sudah menikah dengan Nuraini pada tanggal 1 Desember 2016 di Tobasa.
Namun belum selesai dibicarakan, Nuraini pergi begitu saja meninggalkan kumpul keluarga tersebut. Tak terima ditinggal pergi begitu saja, Itawaty Sitopu mengajak Muhammad Choir Nazlan Nasution ke rumah Itawaty Di Jalan Seram Kota Siantar, disitu Muhammad Choir menjatuhkan talak 1 kepada Nuraini.
Tak berselang lama Nuraini kembali memosting foto mesra Itawaty dengan Muhammad Choir Nazlan Nasution di Facebook dan bukan hanya itu Nurainy juga mendatangi rumah salah satu keluarga Itawaty di Jalan Kartini sembari menunjukkan buku nikah Nuraini dengan Muhammad Choir Azlan Nasution disaksikan IS, AS, RS.
Usai dilaporkan Itawaty,bukan malah mendapat tanggapan serius dari Kepala Inspektorat Kota Siantar Eka Hendra melainkan laporan tersebut terkesan di peti es kan Eka Hendra yang mana diketahui kalau laporan Itawaty tertanggal 27 Mei 2019 hingga sampai sekarang Nuraini tidak mendapat sangsi apapun dari pemerintah Kota Pematangsiantar sesuai dengan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sedangkan ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (GN)
Discussion about this post