Kabupaten Bekasi (Macannews com)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr Ir Dewi Sartika M.Si diharapkan segera melakukan tindakan tegas kepada Ir Sri Anarusi selaku Kepala sekolah di SMA Negeri 5 Tambun Selatan yang diduga menyalahgunakan jabatannya memperkaya dirnya sendiri dengan cara melakukan sejumlah pungutan liar (Pungli) yang jelas-jelas membebani orangtua siswa .
Sri Anarusi atau sering disapa dengan panggilan akrabnya Ibu Uci tersebut lebih kurang setahun menjabat sebagai kepsek di SMAN 5 Tamsel. Tak sampai disitu saja, dikalangan LSM dan Wartawan, Sri yang dikenal tertutup terhadap wartawan serta merasa kebal hukum tersebut kerap disorot sejumlah media akibat kebijakan-kebijakan yang diputuskan olehnya tidak sesuai aturan yang berlaku
Salah satu informasi yang diperoleh dari beberapa orangtua siswa yang merasa keberatan atas adanya pungutan biaya sebesar Rp 1 575 000 yang wajib dibayarkan oleh setiap siswa kelas X yang baru saja di terima di sekolah tersebut.
Menurut pengakuan para orangtua siswa biaya sebesar Rp1 575 000 yang dikutip untuk membantu biaya dua ruang kelas baru yang akan dibangun dengan perinciannya, untuk sumbangan sebesar Rp 675 000 dan biaya untuk MPOK sebesar Rp 600 000 serta biaya iPP Rp 300 000 untuk bulan Juli 2019
” Selain membayar sejumlah kutipan biaya usai PPDB, orangtua siswa juga harus dibebani biaya untuk membangun ruang kelas.Sementara untuk bangunan sekolah setahu kami itu sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bantuan. Kami sangat mengharapkan agar kutipan biaya tersebut pihak sekolah harus menjelaskan kemana peruntukannya. Begitu juga pemerintah khususnya Kadisdik juga harus memanggil sang kepala sekolah serta meminta pertanggungjawabannya. Jangan seenaknya melakukan kutipan karena semua kehidupan orangtua siswa belum tentu mampu seluruhnya,” ucap sejumlah orangtua siswa saat ditemui di sekitar lokasi sekolah
Sementara salah satu nara sumber yang juga pengurus komite di SMAN 5 Tamsel yang minta identitasnya dirahasiakan saat ditemui dan diminta tanggapannya, Kamis (9/8) menjelaskan bahwa kutipan itu hanya diketahui atau disetujui oleh sepihak atau tanpa mengadakan rapat terlebih dahulu antara pengurus komite dan orangtua siswa. ” Kalau masalah biaya kutipan tersebut para orangtua siswa dan pengurus komite tidak pernah diundang terlebih dahulu. Bapak silahkan Tanya kepada orangtua maupun pengurus komite yang lain,” bebernya
Sri Anarusi saat dicoba ditemui diruangannya, tidak ada di tempat. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak kunjung dijawab. Sedangkan Nia selaku Humas di sekolah tersebut ketika dikonfirmasi Macannews.com, mengatakan, kalau di SMAN 5 Tamsel tidak mengenal adanya pungutan karena sudah diwadahi dirapat antara orangtua siswa dan komite,” balasnya melalui SMS yang dikirimkan kepada Macannews.com.
Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah tiga Provinsi Jawa Barat, Casmadi ketika diminta tanggapannya oleh Macannews.com terkait dugaan Pungli tersebut mengatakan, bahwa dirinya disaat pembinaan sering menyampaikan dan mengingatkan kepada kepala sekolah agar menjalankan dan memimpin sekolah harus berhati-hati, ikuti regulasi. Seraya menyampaikan yang namanya manusia pasti ada khilaf dan kesalahan, balasnya melalui SMS yang dikirimkan kepada Macannews.com. (EN)
Discussion about this post