Macan News
Rabu, April 21, 2021
  • Beranda
  • Hukum Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Siantar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Siantar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
Macan News
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati, Pakai GPS Saat Berkendara Bisa Dihukum 3 Bulan Penjara

Februari 11, 2019
in Nasional

Foto: Pakai GPS Saat Berkendara Bisa Dihukum 3 Bulan Penjara

Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jakarta- Mahkamah Agung (MK) telah menolak terkait uji materi penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS ini, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Jadi, bagi pengemudi yang mengaktifkan GPS di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, larangan penggunaan GPS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi,” kata Herman seperti dikutip dari Antara, disitat dari news Liputan6.com, ditulis Senin (11/2/2019).

Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.

“Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang,” ujar Herman.

Herman mengungkapkan pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.

“Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi,” kata dia.

Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.

“Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas,” ujar Herman menambahkan.

Sumber: Liputan 6

Discussion about this post

Advertisement Banner

Trending Reading

  • Ditanya Soal lidik Narkoba di Gg Sewu & Bajigur, Kepala BNNK Siantar Malah Kirim Foto Razia

    Ditanya Soal lidik Narkoba di Gg Sewu & Bajigur, Kepala BNNK Siantar Malah Kirim Foto Razia

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Tenaga Pendidik Desak Polres Siantar Menindak Tegas Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dikonfirmasi Soal Judi Sabung Ayam Yang Meresahkan, Kapolres Siantar Respon, Kasat Reskrim Hanya Baca Pesan

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Ada Judi Sabung Ayam di Kelurahan Kristen, Kepolisian Diminta Tindak Tegas!

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Astaga, Judi Sabung Ayam di Siantar Marak di Tengah Pandemi Corona

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Peredaran Sabu di Gang Sewu, Bajigur dan Teratai Masih Marak, Kinerja Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan BNNK Dipertanyakan

    569 shares
    Share 228 Tweet 142

About Us

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bakar beras impor india buka pintu maaf bulog Buntu Bayu Bupati buronan cabuli daging impor daging india Djarot Ex-HTI facebook gadis ABG gemar membaca Ijazah ilegal Jokowi Jr JRS kapoldasu Kasek keluar Ketua KPU operasi pasar oTT Palsu panitia pasar tradisional pegawai pejabat dilantik pembesuk pencurian kendaraan pengedar sabu penggelapan Pintu polres binjai pusat jagung Rapat Siswa PAUD Tengkorak Manusia tms tol upal

Recent News

Kapolri, dan BNN Diminta Turun Tangan, Bandar Sabu UH Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?

Kapolri, dan BNN Diminta Turun Tangan, Bandar Sabu UH Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?

April 21, 2021
Doni Monardo: Pemudik Nekat Sama dengan Pembunuh Potensial

Doni Monardo: Pemudik Nekat Sama dengan Pembunuh Potensial

April 19, 2021
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Pedoman

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Siantar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.