Siantar (Macannews)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga,SH.MH meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim panasihat hukum terdakwa Herawati Boru Sinaga atas kasus penganiayaan terhadap pembantuynya.
Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi pihak Herawati Boru Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (25/10/2018). Jaksa meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Herawati telah memenuhi syarat formil dan meteriil. Rahma Hayati Sinaga mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Herawati Boru Sinaga jauh dari materi perkara.
Surat dakwaan penuntut umum nomor Register PDM- 137/PSIAN/Epp.2/09/2018 tanggal 17 september 2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam persidangan, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa, ujar Rahma Hayati Sinaga.
“Majelis hakim yang terhormat, kami sebagai penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” tambah Rahma Hayati Sinaga.
Sementara itu, penasihat hukum Herawati Boru Sinaga berkukuh pada eksepsi yang diajukannya. Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi SH,MH dibantu hakim anggota, Fhytta Sipayung SH,MH dan M Nuzuili SH,MH pun meminta waktu untuk berdiskusi. Sidang akan kembali digelar, Selasa (30/10/2018).
Sekedar mengingatkan, penyiksaan pembantunya bernama Serti Boru Butar-butar berawal majikannya bernama Herawati Boru Sinaga (HS) yang bekerja sebagai dokter gigi di Kota Siantar ini sangat baik kepadanya. Namun, HS berubah menjadi pemarah dan sering menganiaya korban tanpa sebab. Korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, setiap malam, korban disekap di dalam kamar mandi dan baru diizinkan keluar pagi hari untuk bekerja.
“Awalnya dia mukul aku dan semua badanku ditendang ibu itu. Aku disekap di kamar mandi kalau tidur malam. Kalau mau kerja, baru aku dikeluarkan. Sebelum aku tidur, baju yang aku pakai disiram supaya basah. Kalau mau menjemur pakaian, pagi-pagi buta, setengah 5 pagi,” ungkap Serti saat ditemui wartawan di rumahnya, Jalan Sejahtera, Pematangsiantar.
Selama ini, Serti hanya diam dan pasrah menerima perlakuan keji majikannya. Setiap ibunya menelepon, dia juga berusaha menutupi kejadian yang dia alami agar keluarga tidak mengkhawatirkannya. “Kalau orang tuaku menelepon ke majikanku, aku berbohong juga sama mamak. Kubilang aku baik-baik aja, kututup-tutupi. Karena aku nggak mau mamakku kepikiran karena masalah ini,” kata Serti.
Beruntung, korban kabur dengan cara memecahkan kaca jendela kamar mandi. Warga yang melihat menyelamatkan Serti. Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar pada Senin, 26 Februari 2018. (Doni)
Discussion about this post