Kedua pelaku adalah Ahmad Joni Sitompul alias Tompul (40), Warga Gang Dahlia Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Febri Yuandri Togatorop (26) warga jalan tambunan bolon kelurahan tambunan bolon kecamatan siantar martoba kotamadya pematang siantar. Senin (25/06/18)Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi menyatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi kalau di Gang Dahlia Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian anggota Resnarkoba Polres Simalungun langsung datang melakukan penyelidikan. Saat digerebek petugasĀ rumah tsb dan menemukan 1 orang laki laki dewasa mengaku bernama Joni. Selanjutnya anggota opsnal narkoba simalungun mengamankan Joni dan melakukan penggeledahan. Dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota opsnal narkoba menemukan barang bukti diduga narkotika.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 1 bungkus plastik klip sedang yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 lembar lipatan sampul kertas buku yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, 2 lembar kertas tik tak, 2 buah plastik asoi yg sudah digunting,1 buah kotak plastik warna putih,6 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirex, uang sejumlah Rp 820.000 dan 1 unit handphone merek samsung,Ucap Kasat Narkoba AKP Juriadi.
Discussion about this post