Sidamanik (Macannews)
Para bandar narkoba memang bermental bejat. Bagaimana tidak cewek ABG yang sebenarnya untuk meraih masa depan yang lebih baik, pun mereka manfaatkan untuk keancaran transaksi bisnis sabu supaya lancar dan menguntungkan
Tengok aja, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga Warga Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (29/3/2018) yang ketahuan dimanfaatkan untuk bisnis narkoba
Ketiga Warga Sidamanik yang ditangkap terkait narkotika jenis sabu yakni, Tri Ardi Satria Lesmana Damanik(22), Joko Suryo alias Joko (32) Tri Nurzana alias Zana (17).
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Marnaek Ritonga, Kamis (29/3/2018) membenarkan penangkapan terhadap ketiga Warga Sidamanik tersebut diawali penangkapan Tri Ardi Satria Lesmana Damanik alias Satria (22), ketika bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran lapangan bola Perkebunan Teh Emplasmen Sidamanik, Nagori Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Lalu atas pengembangan dilakukan polisi sabu itu berasal dari Joko Suryo alias Joko (32), Warga Emplasmen Toba Sari, Nagori Sari Mantin, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Berkat nyanyian Tri Ardi Satria Polisi pun berhasil mengamankan Joko Suryo Suryo dan Tri Nurzana berikut barang bukti dari sebuah rumah makan di pinggir Jalan Besar Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dari Joko polisi didapati 1 paket klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, dan satu unit sepeda motor BK 6695 TR sedangkan barang bukti yang disita dari, Tri Nurzana
satu bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 3 paket sabu dengan berat 0,78 gram, 3 paket jenis sabu seberat 0,55 gram, dua paket kecil sabu seberat 0,35 gram, 3 paket kecil sabu seberat 0,46 gram.
Lalu polisi menuju rumah Tri Nurzana melakukan penggeledahan dan menemukan tiga kecil bekas sabu, dan alat mengisap sabu serta uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 300 ribu.
Atas pengembangan yang dilakukan polisi terhadap, Tri Nurzana mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang temannya wanita yakni CHK (22) dan CAP (16) tinggal di kontrakan Jalan Handayani, Kota Pematangsiantar.
Namun saat didatangi kekontrakan tersebut dan dilakukan penggeledahan oleh polisi sayang tidak menemukan CHK dan CAP. Meskipun demikian, polisi berhasil menyita dari dalam kamar kontrakan, CHK dan CAP sabu seberat 17,50 gram yang terbungkus di plastik beserta alat hisap sabu.
“Ke tiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Sementara CHK dan CAP masih terus kita cari,” tutupnya. (GN).
Discussion about this post